Minggu, 21 Juli 2019

Kebutuhan Psikososial


KEBUTUHAN PSIKOSOSIAL

Manusia adalah makhluk biopsikososial yang unik dan menerapkan system terbuka serta saling berinteraksi. Manusia selalu berusaha untuk mempertahankan keseimbangan hidupnya. Keseimbangan yang dipertahankan oleh setiap individu untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya, keadaan ini disebut dengan sehat. Sedangkan seseorang dikatakan sakit apabila gagal dalam mempertahankan keseimbangan diri dan lingkungannya. Sebagai makhluk sosial, untuk mencapai kepuasan dalam kehidupan, mereka harus membina hubungan interpersonal positif
1.    Hak dan kewajiban pasien
a.    Hak pasien
Dalam pelayanan kesehatan hak pasien sangatlah penting dan harus dipenuhi dengan baik. Pasien juga berhak mengambil keputusan terhadap pelayanan kesehatan yang akan dilakukan kepadanya, karena hal ini berhubungan erat dengan Hak Asasi nya sebagai manusia, kecuali dapat dibuktikan bahwa keadaan mentalnya tidak mendukung untuk mengambil keputusan yang diperlukan. Berdasarkan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Negara mengatur bahwa setiap warga Negaranya berhak atas kesehatan. Pengaturan hak atas kesehatan bagi setiap warga negaranya ini adalah sama untuk semua warga Negara, tidak membedakan status, golongan, ras, maupu agama. Pemerintah Indonesia telah menciptakan beberapa perangkat hukum guna melindungi hak hak pasien. Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen menegaskan bahwa pasien adalah konsumen yang memiliki hak yang harus dihormati. Begitupula dalam undang undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga memuat hak hak pasien ketika berobat. Beberapakasus pelanggaran hak pasien seperti penelantaran pasien, kesalahan dokter maupun bidan, atau ketertutupan informasi semakin menyadarkan kita bahwa setiap orang harus menyadari bahwa serangkaian hak telah melekat pada diri kita ketika menjadi pasien sehingga kita harus menjadi pasien yang berdaya dan mengetahui akan hak nya seperti:
1)        Hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan ketika melakukan pengobatan.
2)        Hak memilih dan mendapatkan pelayanan bermutu dan sesuai dengan kebutuhan medis, sebanding dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang ada, misal : memilih dokter dan mendapatkan second opinion, hak bertemu dengan apoteker, hak untuk memberi persetujuan dan menolak tindakan medis, serta hak untuk mendapatkan isi rekam medik.
3)        Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi kesehatan yang terjadi meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis terhadap tindakan yang dilakukan dan pengobatan yang telah maupun akan diterimanya dari Tenaga Kesehatan serta perkiraan biaya pengobatan.
4)        Hak untuk didengar permasalahannya dan keluhan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
5)        Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa.
6)        Hak untuk mendapat pendidikan dan pengetahuan terkait kondisi kesehatannya.
7)        Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8)        Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila terjadi kelalaian dan tindakan yang tidak mengikuti standar operasi profesi kesehatan.
9)        Hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
10)    Hak mendapatkan pengobatan yang rasional, yaitu tepat diagnosis, tepat indikasi, tepat jenis obat, tepat dosis, cara dan lama pemberian.
11)    Hak mendapatkan pelayanan obat atas resep dokter.
12)    Hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
13)    Hak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
14)    Hak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
15)    Hak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
16)    Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana, dan
17)    Hak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.    Kebutuhan rasa aman dan nyaman pada pasien
Rasa aman didefinisikan oleh Maslow dalam Potter & Perry (2006) sebagai sesuatu kebutuhan yang mendorong individu untuk memperoleh ketentraman, kepastian dan keteraturan dari keadaan lingkungannya yang mereka tempati. Abraham Maslow dalam Potter&Perry, 2006 juga mengemukakan bahwa pada dasarnya semua manusia memiliki kebutuhan pokok yang harus terpenuhi yang digambarkan ke dalam 5 tingkatan yang berbentuk piramid dan prioritas pemenuhan kebutuhan ini dimulai dari tingkatan yang paling bawah. Lima tingkat kebutuhan itu dikenal dengan sebutan Hirarki Kebutuhan Maslow yang dijabarkan sebagai berikut:
a.    Kebutuhan biologis
b.    Kebutuhan rasa aman.
Kebutuhan rasa aman ini meliputi kebutuhan untuk dilindungi, jauh dari sumber bahaya, baik berupa ancaman fisik maupun psikologi.
a.    Kebutuhan akan rasa cinta dan rasa memiliki
Kebutuhan akan rasa cinta, dicintai dan menyayangi dapat di miliki setiap orang karena setiap orang membutuhkan untuk dapat berinteraksi dengan orang lain dan kebutuhan untuk dapat merasa memiliki.
b.    Kebutuhan akan penghargaan
Kebutuhan akan penghargaan yang dimiliki seseorang dapat berupa pemberian apresiasi dan reward atas prestasi yang berhasil dilakukan, kecakapan dalam melaksanakan kompetensi serta berupa dukungan dan pengakuan lain atas prestasinya.
c.    Kebutuhan aktualisasi diri
Kebutuhan ini dapat berupa kebutuhan secara estitika atau dalam menampilkan diri, kebutuhan kognitif, kompetensi dan menyadari akan potensi dirinya. Kebutuhan ini muncul dan akan menjadi tuntutan seseorang apabila kebutuhan dasar yang lain seperti psikologis, rasa aman dan kebutuhan penghargaaan telah terpenuhi. Kebutuhan akan aktualisasi ini akan menjadi prioritas jika ketiga kebutuhan yang lain sudah mampu dipenuhi oleh individu.
3.    Dukungan
Adalah menyediakan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan orang lain. Dukungan juga dapat diartikan sebagai memberikan dorongan / motivasi atau semangat dan nasihat kepada orang lain dalam situasi pembuat keputusan (Chaplin, 2006). Kuntjoro (2002, dalam Fithriany 2011) mengatakan bahwa pengertian dari dukungan adalah informasi verbal atau non verbal, saran, bantuan, yang nyata atau tingkah laku diberikan oleh orang-orang yang akrab dengan subjek didalam lingkungan sosialnya atau yang berupa kehadiran dan hal-hal yang dapat memberikan keuntungan emosional atau berpengaruh pada tingkah laku penerimanya atau dukungan adalah keberadaan, kesediaan, kepedulian dari orangorang yang diandalkan, menghargai dan menyayangi kita.
4.    Significant others
Peran dari significant others dan konsep diri diasumsikan memiliki peran dalam membentuk kemampuan mereduksi konflik. Dimana, semakin tinggi peran significant others dan semakin positif konsep diri, maka semakin baik pula kemampuan mereduksi konflik dalam pemutusan hubungan interpersonal. Penelitian ini dilakukan untuk mengukur seberapa besar peran yang disumbangkan significant others dan konsep diri dalam membentuk kemampuan mereduksi konflik. 


Disusun OLeh Lilis Suryani 


Terimakasih Kepada Dosen Pengampu Zaidir, ST., MCs.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar