KEBUTUHAN
PSIKOSOSIAL
Manusia adalah makhluk
biopsikososial yang unik dan menerapkan system terbuka serta saling
berinteraksi. Manusia selalu berusaha untuk mempertahankan keseimbangan
hidupnya. Keseimbangan yang dipertahankan oleh setiap individu untuk dapat
menyesuaikan diri dengan lingkungannya, keadaan ini disebut dengan sehat.
Sedangkan seseorang dikatakan sakit apabila gagal dalam mempertahankan
keseimbangan diri dan lingkungannya. Sebagai makhluk sosial, untuk mencapai
kepuasan dalam kehidupan, mereka harus membina hubungan interpersonal positif
1.
Hak dan kewajiban pasien
a.
Hak pasien
Dalam pelayanan kesehatan hak pasien
sangatlah penting dan harus dipenuhi dengan baik. Pasien juga berhak mengambil
keputusan terhadap pelayanan kesehatan yang akan dilakukan kepadanya, karena
hal ini berhubungan erat dengan Hak Asasi nya sebagai manusia, kecuali dapat
dibuktikan bahwa keadaan mentalnya tidak mendukung untuk mengambil keputusan
yang diperlukan. Berdasarkan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,
Negara mengatur bahwa setiap warga Negaranya berhak atas kesehatan. Pengaturan
hak atas kesehatan bagi setiap warga negaranya ini adalah sama untuk semua
warga Negara, tidak membedakan status, golongan, ras, maupu agama. Pemerintah
Indonesia telah menciptakan beberapa perangkat hukum guna melindungi hak hak
pasien. Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
menegaskan bahwa pasien adalah konsumen yang memiliki hak yang harus dihormati.
Begitupula dalam undang undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga
memuat hak hak pasien ketika berobat. Beberapakasus pelanggaran hak pasien
seperti penelantaran pasien, kesalahan dokter maupun bidan, atau ketertutupan
informasi semakin menyadarkan kita bahwa setiap orang harus menyadari bahwa serangkaian
hak telah melekat pada diri kita ketika menjadi pasien sehingga kita harus
menjadi pasien yang berdaya dan mengetahui akan hak nya seperti:
1)
Hak atas keselamatan, keamanan, dan
kenyamanan ketika melakukan pengobatan.
2)
Hak memilih dan mendapatkan pelayanan
bermutu dan sesuai dengan kebutuhan medis, sebanding dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang ada, misal : memilih dokter dan mendapatkan second
opinion, hak bertemu dengan apoteker, hak untuk memberi persetujuan dan menolak
tindakan medis, serta hak untuk mendapatkan isi rekam medik.
3)
Hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi kesehatan yang terjadi meliputi diagnosis dan tata
cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan
komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis terhadap tindakan yang dilakukan dan
pengobatan yang telah maupun akan diterimanya dari Tenaga Kesehatan serta
perkiraan biaya pengobatan.
4)
Hak untuk didengar permasalahannya dan
keluhan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
5)
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa.
6)
Hak untuk mendapat pendidikan dan
pengetahuan terkait kondisi kesehatannya.
7)
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8)
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian, apabila terjadi kelalaian dan tindakan yang tidak
mengikuti standar operasi profesi kesehatan.
9)
Hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan
penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
10) Hak
mendapatkan pengobatan yang rasional, yaitu tepat diagnosis, tepat indikasi,
tepat jenis obat, tepat dosis, cara dan lama pemberian.
11) Hak
mendapatkan pelayanan obat atas resep dokter.
12) Hak
didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
13) Hak
menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu
tidak mengganggu pasien lainnya.
14) Hak
mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
15) Hak
menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan
kepercayaan yang dianutnya.
16) Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai
dengan standar baik secara perdata ataupun pidana, dan
17) Hak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak
sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Kebutuhan rasa
aman dan nyaman pada pasien
Rasa aman didefinisikan
oleh Maslow dalam Potter & Perry (2006) sebagai sesuatu kebutuhan yang
mendorong individu untuk memperoleh ketentraman, kepastian dan keteraturan dari
keadaan lingkungannya yang mereka tempati. Abraham Maslow dalam
Potter&Perry, 2006 juga mengemukakan bahwa pada dasarnya semua manusia
memiliki kebutuhan pokok yang harus terpenuhi yang digambarkan ke dalam 5
tingkatan yang berbentuk piramid dan prioritas pemenuhan kebutuhan ini dimulai
dari tingkatan yang paling bawah. Lima tingkat kebutuhan itu dikenal dengan
sebutan Hirarki Kebutuhan Maslow yang dijabarkan sebagai berikut:
a. Kebutuhan biologis
b. Kebutuhan rasa aman.
Kebutuhan rasa aman ini
meliputi kebutuhan untuk dilindungi, jauh dari sumber bahaya, baik berupa
ancaman fisik maupun psikologi.
a.
Kebutuhan akan rasa cinta dan rasa
memiliki
Kebutuhan akan rasa cinta, dicintai dan
menyayangi dapat di miliki setiap orang karena setiap orang membutuhkan untuk
dapat berinteraksi dengan orang lain dan kebutuhan untuk dapat merasa memiliki.
b.
Kebutuhan akan penghargaan
Kebutuhan akan penghargaan yang dimiliki
seseorang dapat berupa pemberian apresiasi dan reward atas prestasi yang
berhasil dilakukan, kecakapan dalam melaksanakan kompetensi serta berupa
dukungan dan pengakuan lain atas prestasinya.
c.
Kebutuhan aktualisasi diri
Kebutuhan ini dapat berupa kebutuhan
secara estitika atau dalam menampilkan diri, kebutuhan kognitif, kompetensi dan
menyadari akan potensi dirinya. Kebutuhan ini muncul dan akan menjadi tuntutan
seseorang apabila kebutuhan dasar yang lain seperti psikologis, rasa aman dan
kebutuhan penghargaaan telah terpenuhi. Kebutuhan akan aktualisasi ini akan
menjadi prioritas jika ketiga kebutuhan yang lain sudah mampu dipenuhi oleh
individu.
3.
Dukungan
Adalah menyediakan
sesuatu untuk memenuhi kebutuhan orang lain. Dukungan juga dapat diartikan
sebagai memberikan dorongan / motivasi atau semangat dan nasihat kepada orang
lain dalam situasi pembuat keputusan (Chaplin, 2006). Kuntjoro (2002, dalam
Fithriany 2011) mengatakan bahwa pengertian dari dukungan adalah informasi
verbal atau non verbal, saran, bantuan, yang nyata atau tingkah laku diberikan
oleh orang-orang yang akrab dengan subjek didalam lingkungan sosialnya atau
yang berupa kehadiran dan hal-hal yang dapat memberikan keuntungan emosional
atau berpengaruh pada tingkah laku penerimanya atau dukungan adalah keberadaan,
kesediaan, kepedulian dari orangorang yang diandalkan, menghargai dan
menyayangi kita.
4.
Significant
others
Peran dari significant
others dan konsep diri diasumsikan memiliki peran dalam membentuk kemampuan
mereduksi konflik. Dimana, semakin tinggi peran significant others dan semakin
positif konsep diri, maka semakin baik pula kemampuan mereduksi konflik dalam
pemutusan hubungan interpersonal. Penelitian ini dilakukan untuk mengukur
seberapa besar peran yang disumbangkan significant others dan konsep diri dalam
membentuk kemampuan mereduksi konflik.
Disusun OLeh Lilis Suryani
Terimakasih Kepada Dosen Pengampu Zaidir, ST., MCs.
Disusun OLeh Lilis Suryani
Terimakasih Kepada Dosen Pengampu Zaidir, ST., MCs.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar