Minggu, 21 Juli 2019

Peran bidan pada kasus near missed


Peran bidan pada kasus near missed
Hari ini, adalah hari yang bersejarah bagi pasangan Ny. F dan Tn. M. Karena hari ini adalah lahirnya bayi kembar mereka, berat 2300 gram dan 1900 gram. Peristiwa kelahiran kedua bayi mereka dimulai dengan kejangnya Ny. F saat kehamilannya mencapai usia kehamilan cukup bulan. Tn. M yang panik, langsung membawa istrinya ke bidan praktek terdekat (tanpa membawa apapun, hanya baju yang melekat)
Bidan praktek yang saat itu sedang menangani persalinan, langsung meninggalkan pasiennya, dan mengantar Ny. F dan suaminya Tn. M ke Puskesmas terdekat. Di Puskesmas itu, dalam waktu 30 menit, perawat, bidan dan petugas kesehatan yang bertugas langsung memberikan penanganan. Obat anti kejang diberikan dan stabilisasi dilakukan sebelum melakukan perujukan dengan ambulans ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Tim RSUD sudah mengetahui bahwa ada pasien hamil yang kejang sedang diberangkatkan ke tempat mereka bertugas. Beberapa menit sebelum pasien sampai, bagian unit gawat darurat, kamar bersalin dan kamar operasi sudah mengetahui bahwa pasien ini membutuhkan operasi segera.
Pasien kejang dalam kehamilan membutuhkan tindakan operasi sesar segera untuk menyelamatkan janin dan juga nyawanya sendiri. Saat ini, kabar terbaru adalah pasien sudah pulih kesadarannya setelah operasi - dan memasuki ruang perawatan ibu.
Ini kehamilan yang pertama, kata Tn. M yang baru berusia 18 tahun. Ny. F yang juga berusia 18 tahun, datang dengan kejang, yang sebelumnya tidak pernah dialami saat kontrol kehamilan di Rumah Sakit terdekat. Setelah pemberian dosis awal obat antikejang (Magnesium Sulfat), Puskesmas menyiapkan rujukan segera ke RSU- dan menghubungi tim RSU untuk kesiapan mereka.
Tn. M yang tidak membawa uang atau baju ganti (saya lihat ternyata kaki nya pun bahkan tidak memakai sendal/ sepatu) dianjurkan memakai Jampersal supaya semua pembiayaan ditanggung negara. Pasien dan suami langsung berangkat dengan Puskesmas ke RSU, biaya operasi, perawatan, ambulans akan ditanggung oleh Jampersal- karena kasus ini merupakan kehamilan dengan komplikasi/ penyulit, yang memang harus ditangani pada fasilitas kesehatan setingkat RSU.




1.         Mendampingi klien yang hampir meninggal
Sikap tenaga kesehatan seharusnya:
a.       Tidak meramalkan (menjelaskan kepada keluarga) tentang lamanya sakaratul maut.  
  1. Menguatkan hati keluarga pasien. 
  2. Menjelaskan kepada keluarga tentang perubahan-perubahan yang terjadi.                           
2.         Tindakan pada keluarga yang ditinggalkan
a.       Beri kesempatan keluarga untuk bersama dengan jenazah beberapa saat
b.      Siapkan tempat khusus untuk memulai rasa berduka
c.       Pahami perasaan dan dengarkan semua ekpresinya
d.      Bantu keluarga untuk membuat keputusan serta perencanaan pada jenazah
e.       Beri support jika terjadi disfungsi berduka.
3.         Merawat Jenazah
 Perlakukan tubuh dengan rasa hormat yang sama terhadap orang yang masih hidup.
  1. Dibaringkan dalam posisi anatomis yang normal ( bila perlu posisi disesuaikan dengan norma agamanya).
2.      Singkirkan pakaian atau alat tenun
3.      Lepaskan semua alat kesehatan seperti selang- selang yang terpasang dilepas
  1. Perhiasan, tusuk rambut dan gigi palsu dilepas (protesis lain)
5.      Bersihkan tubuh dari kotoran dan noda, dimandikan bila perlu.
6.      Tempatkan satu bantal di bawah kepala
7.      Tutup kelopak mata, jika tidak bisa tertutup bisa menggunakan kapas basah
8.      Katupkan rahang atau mulut, kemudian ikat dan letakkan gulungan handuk di bawah dagu
9.      Tempatkan kedua tangan jenazah di atas abdomen dan ikat pergelangannya (tergantung dari kepercayaan atau agama)
10.  Letakkan alas di bawah glutea
  1. Kedua kaki boleh diikat pada pergelangannya.
  2. Memasang tanda pengenal ganda pada mayat, satu pada pembungkus dan satu pada kaki mayat.
  3. Tutup tubuh jenazah sampai sebatas bahu
  4. Kepala ditutup dengan kain tipis
15.  Bungkus jenazah dengan kain panjang
  1. Bila pasien meninggal setelah menderita penyakit tertentu yang menular, perlu mendapatkan penanganan khusus untuk mencegah penularan.
  2. Mencatat dan menyimpan barang-barang berharga milik pasien dan diserahkan kepada keluarganya.
  3. Memberikan surat keterangan kematian yang ditanda-tangani oleh dokter.
  4. Bila perlu autopsi maka perlu mendapatkan ijin dari keluarganya.
    Autopsi adalah pemeriksaan  organ-organ dan jaringan tubuh manusia sesudah mati.
     


Disusun Oleh Lilis Suryani






Terimakasih Kepada Dosen Pengampu Zaidir, ST., MCs.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar