Makalah
Sistem
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Disusun oleh :
Lilis
Suryani 17150044
D3 KEBIDANAN
FAKULTAS KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2018-2019
KATA
PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas berkat-Nya, kami dapat menyelesaikan
makalah mata kuliah Asuhan kebidanan komunitas ini tepat pada waktunya.
Kami menyadari, makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran
dari berbagai pihak demi panyempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami mengucapkan limpah
terima kasih kepada semua pihak yang turut serta dalam penyelesaian makalah
ini.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kesehatan
adalah salah satu hak azasi manusia sehingga kesehatan merupakan kewajiban
pemerintah kepada warga negaranya terutama terhadap warga negara yang kurang
memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu karena pengaruh
ketidakmampuan secara ekonomi. Pada tahun 2000, untuk pertama kalinya kata-kata
“kesehatan” tercantum dalam UUD 1945 pada pasal 28H yang merupakan hasil
amandemen tahun 2000 “…setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan”. Hal
ini tentu saja merupakan jaminan hak-hak kesehatan bagi seluruh rakyat
Indonesia sesuai dengan deklarasi Hak Asasi Manusia oleh PBB pada tahun 1947
Hak
tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan
keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa
di dunia, termasuk Indonesia. Pengakuan itu tercantum dalam Deklarasi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Azasi Manusia. Pasal 25 Ayat
(1) Deklarasi menyatakan, setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai
untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas
pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang
diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit,
cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang
mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
Di
Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 juga mengakui
hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28H
dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU
36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang
mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang
kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan
terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam
program jaminan kesehatan social.
Untuk
mewujudkan komitmen global dan konstitusi di atas, pemerintah bertanggung jawab
atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan. Usaha ke arah itu sesungguhnya telah
dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di
bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes (Persero) dan PT
Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain pegawai negeri sipil, penerima pensiun,
veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu,
pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian,
skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi- bagi. Biaya kesehatan dan
mutu pelayanan menjadi sulit terkendalI.
Untuk
mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan
sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-Undang No. 24
Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh
BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang
implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain:
Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI);
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan
JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional)
B. Rumusan Masalah
1. Apa
definisi sistem?
2. Apa
pengertian Jaminan kesehatan Nasional ?
3. Apa
manfaat system Jaminan Kesehatan Nasional?
4. Bagaimana
system pembiayaan yang dilakukan terhadap Jaminan Kesehatan Nasional ?
5. Bagaimana
system pelayanan yang dilakukan terhadap Jaminan Kesehatan Nasional?
6. Apa
tujuan dan prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui definisi system
2. Untuk
mengetahui pengertian jaminan kesehatan nasional
3. Untuk
mengetahui manfaat dan tujuan jaminan kesehatan nasional
4. Untuk
mengetahui system pembiayaan yang dilakukan terhadap Jaminan Kesehatan Nasional
5. Untuk
mengetahui system pelayanan yang dilakukan terhadap Jaminan Kesehatan Nasional
6. Untuk
mengetahui tujuan dan prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Sistem
Sistem
berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu
kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk
memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan.
Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang
berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem
juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam
suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti
negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain
seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana
yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.
Kata
"sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam
forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan
pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian
yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan
di antara mereka. Sistem meliputi:
Pengertian
sistem informasi kesehatan adalah gabungan perangkat dan prosedur yang
digunakan untuk mengelola siklus informasi (mulai dari pengumpulan data sampai
pemberian umpan balik informasi) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat
dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan. Sistem
informasi kesehatan merupakan suatu pengelolaan informasi diseluruh seluruh
tingkat pemerintah secara sistematis dalam rangka penyelengggaraan pelayanan
kepada masyarakat.
Sistem
Informasi Kesehatan (SIK) adalah
integrasi antara perangkat, prosedur dan
kebijakan yang digunakan untuk mengelola siklus informasi secara sistematis
untuk mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan yang terpadu dan menyeluruh
dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam literature lain
menyebutkan bahwa SIK adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi
kesehatan di semua tingkat pemerintahan secara sistematis dan terintegrasi
untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat.
B. Pengertian Jaminan kesehatan Nasional
Jaminan
kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau
iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan ini disebut Jaminan Kesehatan
Nasional karena semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan
kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja
paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.(Kementerian
Kesehatan RI, 2013)
Jaminan
Kesehatan Nasional merupakan pola pembiayaan pra-upaya, artinya pembiayaan
kesehatan yang dikeluarkan sebelum atau tidak dalam kondisi sakit. Pola
pembiayaan pra-upaya menganut hukum jumlah besar dan perangkuman risiko. Supaya
risiko dapat disebarkan secara luas dan direduksi secara efektif, maka pola
pembiayaan ini membutuhkan jumlah besar peserta. Oleh karena itu, pada
pelaksanaannya, Jaminan Kesehatan Nasional mewajibkan seluruh penduduk
Indonesia menjadi peserta agar hukum jumlah besar tersebut dapat dipenuhi.
Perangkuman risiko terjadi ketika sejumlah individu yang berisiko sepakat untuk
menghimpun risiko kerugian dengan tujuan mengurangi beban (termasuk biaya
kerugiam/klaim) yang harus ditanggung masing-masing individu.(Azwar, 1996;
Murti, 2000).
C. Manfaat jaminan Kesehatan
Ada
2 (dua) manfaat Jaminan Kesehatan, yakni berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat
non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk
pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan
oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan yang diberikan bersifat paripurna (preventif,
promotif, kuratif dan rehabilitatif) tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya
premi bagi peserta. Promotif dan preventif yang diberikan dalam konteks upaya
kesehatan perorangan (personal care).
Manfaat
pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:
1) Penyuluhan
kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan
faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
2) Imunisasi
dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan
HepatitisB (DPTHB), Polio, dan Campak.
3) Keluarga
berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi
bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. Vaksin untuk
imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah.
4) Skrining
kesehatan, diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko
penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
D. Pembiayaan
1. Pengertian
Iuran
Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh
Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan
(pasal 16, Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan).
Tarif
Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka olehBPJS
Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkanjumlah peserta
yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlahpelayanan kesehatan yang
diberikan. Sedangkan Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh
BPJS Kesehatankepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan
jumlahpelayanan kesehatan yang diberikan.
Tarif
Indonesian - Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG’sadalah
besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepadapengelompokan diagnosis
penyakit.
2. Pembayaran Iuran
Setiap
Peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase
dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu
(bukan penerima upah dan PBI). Setiap Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari
pekerjanya, menambahkan iuran peserta yang menjadi tanggung jawabnya, dan
membayarkan iuran tersebut setiap bulan kepada BPJS Kesehatan secara berkala
(paling lambat tanggal 10 setiap bulan). Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh
pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Keterlambatan pembayaran iuran JKN dikenakan denda administratif sebesar 2%
(dua persen) perbulan dari total iuran yang tertunggak dan dibayar oleh Pemberi
Kerja.
Peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar iuran JKN
pada setiap bulan yang dibayarkan palinglambat tanggal 10 (sepuluh) setiap
bulan kepada BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran JKN dapat dilakukan diawal.
BPJS
Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran JKN sesuai dengan Gaji
atau Upah Peserta. Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran
iuran, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja
dan/atau Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
iuran. Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan
pembayaran Iuran bulan berikutnya.
Iuran
premi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
pekerjainformal. Besaran iuran bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah
Rp25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas III, Rp42.500 untuk kelas II
dan Rp59.500 untuk kelas I.
E. Kepesertaan
Peserta
adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam)
bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran. Pekerja adalah setiap orang yang
bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi
Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya
yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan
pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Peserta tersebut meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan bukan PBI JKN
dengan rincian sebagai berikut:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Peserta bukan PBI adalah Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
a. Pekerja
Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil;
- Anggota TNI;
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
- Pegawai Swasta; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah.
b. Pekerja Bukan Penerima
Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
- Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
c. Bukan
Pekerja dan anggota keluarganya terdiri atas:
- Investor;
- Pemberi Kerja;
- Penerima Pensiun;
- Veteran;
- Perintis Kemerdekaan; dan
- Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar Iuran.
d.
Penerima pensiun terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- Penerima Pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun.
e. Syarat pendaftaran
Syarat
pendaftaran akan diatur kemudian dalam peraturan BPJS.
f. Lokasi pendaftaran
Pendaftaran
Peserta dilakukan di kantor BPJS terdekat/setempat.
Prosedur pendaftaran Peserta
1.
Pemerintah mendaftarkan PBI JKN sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan.
2.
Pemberi Kerja mendaftarkan pekerjanya atau pekerja dapat mendaftarkan diri
sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan.
3.
Bukan pekerja dan peserta lainnya wajib mendaftarkan diri dan
keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan.
Masa berlaku kepesertaan
4.
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional berlaku selama yang bersangkutan
membayar Iuran sesuai dengan kelompok peserta.
5.
Status kepesertaan akan hilang bila Peserta tidak membayar Iuran atau
meninggal dunia.
6.
Ketentuan lebih lanjut terhadap hal tersebut diatas, akan diatur oleh
Peraturan BPJS.
F.
Pelayanan
1.
Jenis Pelayanan
Ada 2 (dua) jenis pelayanan yang akan
diperoleh oleh Peserta JKN, yaitu berupa pelayanan kesehatan (manfaat medis)
serta akomodasi dan ambulans (manfaat non medis).Ambulans hanya diberikan untuk
pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan
oleh BPJS Kesehatan.
2.
Prosedur Pelayanan
Peserta yang memerlukan pelayanan
kesehatan pertama-tama harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas
Kesehatan tingkat pertama. Bila Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat
lanjutan, maka hal itu harus dilakukan melalui rujukan oleh Fasilitas Kesehatan
tingkat pertama, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
3.
Kompensasi Pelayanan
Bila di suatu daerah belum tersedia
Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah
Peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi, yang dapat berupa:
penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan atau penyediaan Fasilitas
Kesehatan tertentu. Penggantian uang tunai hanya digunakan untuk biaya
pelayanan kesehatan dan transportasi.
G.
Tujuan dan prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional
Tujuan Program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) bertujuan agar semua
penduduk terlindungi dalam system asuransi, sehingga mereka dapat
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak. Dalam rangka :
1.
Memberikan kemudahan dan
akses pelayanan kesehatan
kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama
dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2.
Mendorong peningkatan pelayanan
kesehatan kepada peserta secara menyeluruh, terstandar, dengan system
pengelolaan yang terkendali mutu dan biaya.
3.
Terselenggaranya
pengelolaan keuangan yang
transparan dana kuntabel.
Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) mengacup pada prinsip-prinsip:
1.
Prinsip Kegoto-groyongan.
Peserta yang mampu membantu peserta yang
kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi,
dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Hal ini terwujud karena kepesertaan
SJSN bersifat wajib untuk seluruh penduduk, tanpa pandang bulu. Dengan
demikian, melalui prinsi pgotong-royong jaminan social dapat menumbuhkan
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Prinsip Nirlaba
Bukan untuk mencari laba (for profit
oriented). Sebaliknya, tujuan utama adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya
kepentingan peserta. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat adalah dana amanat,
sehingga hasil pengembangannya, akan di manfaatkan sebesar-besarnya untuk
kepentingan peserta.
4.
Prinsip Keterbukaan,
Kehati-Hatian, Akuntabilitas, Efisiensi,
Dan Efektivitas
Prinsip prinsip manajemen ini mendasari
seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil
pengembangannya.
5.
PrinsipPortabilitas
Prinsip portabilitas jaminan social
dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan kepada peserta
sekalipun mereka berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
6.
PrinsipKepesertaanBersifatWajib
Kepesertaan wajib dimaksudkan agar
seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan
bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan
kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan
program.Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma)
adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan
bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai
suatu tujuan
2.
Jaminan Kesehatan Nasional merupakan pola pembiayaan pra-upaya, artinya
pembiayaan kesehatan yang dikeluarkan sebelum atau tidak dalam kondisi sakit
3.
Ada 2 (dua) manfaat Jaminan Kesehatan, yakni berupa pelayanan kesehatan
dan Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan
untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang
ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
4.
Setiap Peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan
persentase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal
tertentu (bukan penerima upah dan PBI.
DAFTAR PUSTAKA
Azwar, Azrul, Pengantar
Administrasi Kesehatan, Binarupa Aksara, Jakarta 1996.
Edberg M., Buku Ajar Kesehatan
Masyarakat : Teori Sosial dan Perilaku, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta
2007.
Kementerian Kesehatan RI, Buku Saku
FAK BPJS Kesehatan, Sekretariat Jenderal, Jakarta 2013.
Kementerian Kesehatan RI, Panduan
Manajemen Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Menuju Kabupaten/ Kota Sehat,
Direktorat Jenderal Binkesmas, Jakarta 2010.
Mukti A.G., Moertjahjo, Sistem
Jaminan Kesehatan : Konsep Desentralisasi Terintegrasi, PT KHM, Yogyakarta
2008.
Murti B., Dasar-Dasar Asuransi
Kesehatan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta 2000.
Sarwono S., Sosiologi Kesehatan:
Beberapa Konsep Beserta Aplikasinya, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
2007.
Muzaham F., Memperkenalkan
Sosiologi Kesehatan, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta 2007.
Disusun Oleh Lilis Suryani
Terimakasih Kepada Dosen Pengampu Zaidir, ST.,MCs.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar